728x90 AdSpace

Latest News
Rabu, 01 Juli 2015

SNH Advocacy: Pernikahan Sejenis Langgar Konstitusi Indonesia


TERBARUKANDOTKOM - Mahkamah Agung Amerika Serikat mengesahkan pernikahan sesama jenis di 50 Negara Bagian. Sebelumnya, hanya 37 Negara Bagian pernikahan sesama jenis ini secara sah diberlakukan.

Di Indonesia, beberapa publik figur mendukung dan bergembira atas putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat ini. Mereka seakan menanti aturan tersebut juga diberlakukan di Indonesia. Namun, sebagian besar juga menolak dan ada yang anti terhadap pernikahan sesama jenis ini.

Advokat yang juga aktivis Hak Asasi Manusia dari SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid menolak dan keberatan apabila aturan tersebut diberlakukan di Indonesia.

Dia menegaskan, Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk peraturan. Sebab, menurutnya, pernikahan sesama jenis sangat bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.

Konstitusi UUD 1945, menurutnya, menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama. Sebagai bangsa beragama, maka sudah sepantasnya menolak pernikahan sesama jenis yang merupakan perilaku menyimpang.

“Sebagai Bangsa yang beradab tentu bangsa Indonesia dan juga agama-agama yang ada di Indonesia menolak penyimpangan seksual sebagian kaum hedon ini,” tegas Sylvi

“Undang-undang yang ada pun telah tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis ini,” sambung Direktur Eksekuti SNH Advocacy Center ini.

Dia mencontohkan, aturan tentang Perkawinan misalnya Pasal 1 dengan tegas mengatakan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu termaktub di Pasal 1 dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Undang-undang ini merupakan perwujudan dan bentuk komitmen dari segenap Bangsa Indonesia dalam rangka membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dimuat dalam Konstitusi kita,” lanjut Sylvi.

Menurutnya, budaya dan agama-agama di Indonesia juga sepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang harus ditolak. Bahkan, dikategorikan sebagai perbuatan dosa.

“Indonesia memang bukan Negara agama, tapi menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa dimana nilai-nilai keagamaan harus dikedepankan, di samping itu Budaya Timur kita juga menjunjung tinggi etika dan moralitas Bangsa oleh karenanya sudah sepantasnya Indonesia melarang pernikahan sesama jenis ini,” tutup Sylvi.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: SNH Advocacy: Pernikahan Sejenis Langgar Konstitusi Indonesia Rating: 5 Reviewed By: Unknown