TERBARUKANDOTKOM – Mahkamah Konstitusi Jerman membatalkan aturan larangan berjilbab bagi guru saat bekerja di North Rhine-Westphalia Utara, negara federal dengan penduduk terpadat di Jerman. Ini berawal dari dua muslimah, seorang guru-pendidik sosial, yang merasa tersiksa karena larangan berjilbab. Mereka mengajukan banding terhadap aturan itu ke Mahkamah Konstitusi Jerman
World Bulletin melaporkan bahwa larangan tersebut dibawa pertama kali pada tahun 2003 dengan didasarkan pada alasan bahwa jilbab dapat menimbulkan gangguan di dalam kelas. Sebelumnya juga diangkat bahwa apakah guru di kelas yang memakai jilbab bisa bertindak netral.
Pada akhirnya Mahkamah Konstitusi Federal memutuskan membatalkan aturan larangan berjilbab tersebut dan menyatakan bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi negara
Larangan berjilbab bagi guru juga sebelumnya dicabut di Bremen. Putusan ini mungkin menjadi bahan untuk diikuti oleh negara-negara bagian lainnya
0 komentar:
Posting Komentar